Penjelasan KPK Tak Hadirkan Juliari Batubara di Rekonstruksi Kasus Bansos
Selasa, 02 Februari 2021 - 00:17 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tak dihadirkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelar rekonstruksi perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Apa alasan KPK tak menghadirkan Juliari Batubara dalam rekonstruksi tersebut?
(Baca juga: Apa Arahan Khusus Juliari Batubara? KPK Periksa Bekas Ajudan soal Bansos Covid-19)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri berdalih, tidak dihadirkannya tersangka Juliari Batubara karena tujuan rekontruksi untuk mensinkronkan rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka dengan keterangan para saksi, barang bukti dan alat bukti lain. Dalam hal ini, penyidik masih memperjelas pemberian suap dari para para penyuap.
"Rekonstruksi saat ini difokuskan untuk memperjelas rangkaian dugaan perbuatan para pemberi suap dalam perkara tersangka atasnama pemberi HS dan AIM. Jadi untuk JPB selaku tersangka penerima saat ini tidak dihadirkan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/2/2021).
(Baca juga: Juliari Batubara Diduga Bungkam Soal Suap Bansos Covid-19, KPK Lakukan Ini)
Terkait dengan peristiwa dugaan adanya pemberian suap dari para tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut, kata Ali, pihaknya perlu mengonfirmasi lebih lanjut ke sejumlah saksi dan alat bukti.
"Tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti. Perlu pendalaman pula terkait maksud dari dugaan pemberian tersebut," beber Ali.
"Prinsipnya, apabila dalam proses penyidikan perkara ini jika ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain, tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," imbuhnya.
(Baca juga: Kasus Juliari dan Edhy Prabowo Dinilai Sulit Dilepas dari Unsur Politik)
(Baca juga: Apa Arahan Khusus Juliari Batubara? KPK Periksa Bekas Ajudan soal Bansos Covid-19)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri berdalih, tidak dihadirkannya tersangka Juliari Batubara karena tujuan rekontruksi untuk mensinkronkan rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka dengan keterangan para saksi, barang bukti dan alat bukti lain. Dalam hal ini, penyidik masih memperjelas pemberian suap dari para para penyuap.
"Rekonstruksi saat ini difokuskan untuk memperjelas rangkaian dugaan perbuatan para pemberi suap dalam perkara tersangka atasnama pemberi HS dan AIM. Jadi untuk JPB selaku tersangka penerima saat ini tidak dihadirkan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/2/2021).
(Baca juga: Juliari Batubara Diduga Bungkam Soal Suap Bansos Covid-19, KPK Lakukan Ini)
Terkait dengan peristiwa dugaan adanya pemberian suap dari para tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut, kata Ali, pihaknya perlu mengonfirmasi lebih lanjut ke sejumlah saksi dan alat bukti.
"Tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti. Perlu pendalaman pula terkait maksud dari dugaan pemberian tersebut," beber Ali.
"Prinsipnya, apabila dalam proses penyidikan perkara ini jika ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain, tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," imbuhnya.
(Baca juga: Kasus Juliari dan Edhy Prabowo Dinilai Sulit Dilepas dari Unsur Politik)
tulis komentar anda