Kapolri Diminta Segera Tetapkan Status Abu Janda

Senin, 01 Februari 2021 - 21:41 WIB
Pegiat media sosial (Medsos) Permadi Arya alias Abu Janda penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin, (1/2/ 2021). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pegiat media sosial (Medsos) Permadi Arya alias Abu Janda penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin, (1/2/ 2021). Abu Janda diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian ucapan 'Islam Arogan'. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dilontarkan penyidik padanya.

Kabid Hukum dan HAM Milenial Merah Putih, Syaiful Anwar Noris menilai kasus tersebut merupakan salah satu tantangan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit atas transparansi hukum. "Kami meminta kepastian kepada pihak kepolisian untuk menetapkan status hukumnya (Abu Janda). Kalau memang tak terbukti, sampaikan ke publik tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur laporan KNPI. Kalau memenuhi unsur, segera tetapkan tersangka. Sehingga ada kepastian hukum, dan sudahi kegaduhan ini," ujar Syaiful kepada wartawan di Jakarta.

Dia menilai statemen Abu Janda di media sosial sangat mengganggu. Tetapi, dia meminta publik tidak mengaitkannya dengan Presiden Jokowi. "Status Abu Janda ini sangat mengganggu. Tetapi tidak ada berkaitan dengan pak Jokowi. Ini suatu pendapat pribadi, jangan dikaitkan dengan siapapun. Karena sangat merugikan orang yang dikaitkan," jelas dia.



Terkait tweet Abu Janda yang menyinggung Natalius Pigai dan 'Islam Arogan', Syaiful mendukung laporan KNPI atas Abu Janda. "Memang ada beberapa tweet Abu Janda yang sangat tidak pas, cenderung menyinggung dan tendensius. Laporan KNPI itu sudah pas agar ada evaluasi bagi abu janda dalam bermedia sosial. Jika lelucon, harus beradab apalagi dalam hal menyinggung SARA," tegas dia.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More