6 Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Pilih Tak Ajukan Eksepsi
Senin, 01 Februari 2021 - 17:05 WIB
enam terdakwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung memilih tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada Senin (1/2/2021) ini dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun di persidangan, para terdakwa yang berjumlah enam orang itu sepakat memilih gak mengajukan eksepsi.
Baca juga : Miris, Wapres Sebut Produktivitas Tenaga Kerja RI Kalah Jauh dari Singapura
Sejatinya, ada tiga berkas perkara dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, pertama berkas perkara dengan nomer register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung. Baca juga: Berkas Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Klaster Pekerja Rampung
Kedua, berkas perkara dengan nomer register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung. Ketiga, berkas perkara dengan nomer register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung. Baca juga: Bareskrim Beberkan Peran 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Kebakaran Kejagung
Baca juga : Miris, Wapres Sebut Produktivitas Tenaga Kerja RI Kalah Jauh dari Singapura
Sejatinya, ada tiga berkas perkara dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, pertama berkas perkara dengan nomer register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung. Baca juga: Berkas Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Klaster Pekerja Rampung
Kedua, berkas perkara dengan nomer register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung. Ketiga, berkas perkara dengan nomer register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung. Baca juga: Bareskrim Beberkan Peran 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Kebakaran Kejagung
Lihat Juga :