6 Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Pilih Tak Ajukan Eksepsi

Senin, 01 Februari 2021 - 17:05 WIB
Adapun sidang dilakukan secara berurutan dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa terhadap para terdakwa tersebut. Usai mendengarkan dakwaan, para terdakwa itu lantas berkonsultasi dengan pengacaranya himgga akhirnya diputuskan untuk tak mengajukan eksepsi sehingga bisa langsung ke agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. "Dakwaan sudah dibacakan JPU, kami sendiri tidak mengajukan eksepsi agar bisa segera masuk ke pokok materi pemeriksaan saksi-saksi, yang mana sudah sesuai kesepakatan antara kami tim Lawyer dengan terdakwa," ujar pengacara para terdakwa, Made Putra Aditya Pradana di PN Jaksel, Senin (1/2/2021).

Baca juga : Soal Pajak Pulsa dan Token Listrik, Anggota DPR Gerinda: Membebani dan Sangat Lucu

Adapun enam terdakwa tersebut didakwa dengan pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian. Made pun tak mau berkomentar banyak tentang dakwaan dari Jaksa tersebut dan lebih memilih bakal menghadapinya di persidangan berikutnya dengan menghadirkan bukti dan saksi. Adapun sidang pembacaan dakwaan dari JPU terhadap enam terdakwa itu lantas ditutup oleh Hakim Ketua, Elfian pada Senin (1/2/2021) sore tadi. Agenda berikutnya digelar pada Senin, 8 Februari 2021 pekan depan dengan agenda pembuktian dan saksi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!