Tersangka Rasisme Ambroncius Nababan Ajukan Penangguhan Penahanan

Senin, 01 Februari 2021 - 16:52 WIB
Ketua Umum DPP Projamin Ambroncius Nababan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri atas kasus ujaran rasial terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. FOTO/iNews
JAKARTA - Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Amin) Ambroncius Nababan melalui kuasa hukumnya Herman Sitompul mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri atas kasus rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai .

"Kehadiran kami untuk mengajukan penangguhan penahanan," kata Herman kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (1/2/2021).

Meski begitu putusan terkait pemberian penangguhan itu sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Siber Bareskrim Polri. Pihaknya hanya dapat menunggu keputusan tersebut.





Herman pun memastikan bahwa perkara hukum yang menjerat Ambroncius murni merupakan masalah pribadi, sehingga tidak ada kaitannya dengan organisasi Projamin. "Masalah pribadi tidak ada kaitannya dengan organisasi," katanya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Bareskrim langsung melakukan penangkapan terhadap Ambroncius, Selasa (26/1/2021) pekan lalu.

"Tadi sore penyidik Siber Bareskrin menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 WIB dibawa ke Bareskrim Polri. saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021) pekaln lalu.

(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More