Inikah Agenda Pemerintah di Balik Sikap Menolak Revisi UU Pemilu?
Senin, 01 Februari 2021 - 13:39 WIB
Pangi Syarwi Chaniago mempertanyakan agenda di balik sikap pemerintah menolak revisi UU Pemilu. Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Penyelenggaraan pemilu atau pilkada secara serentak niat awalnya bertujuan untuk membuat prosesnya lebih efektif dan efisien. Tetapi implementasinya justru mendatangkan persoalan pada kedua aspek tersebut.
Menurut Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago, merujuk pada bentangan emperis selama ini pilkada serentak justru mendatangkan persolan baru yang lebih rumit dan kompleks. “Kerumitan ini pada akhirnya tidak lagi sesuai dan sejalan dengan roh tujuan awal pembuatan undang-undang tersebut," tutur Pangi kepada SINDOnews, Senin (1/2/2021).
Pangi mengatakan, persoalan baru yang muncul ke permukaan tidak pernah diprediksi pembuat undang-undang. Banyak hal yang tidak lagi relevan dengan regulasi yang ada. Bahkan, kalau kembali menoleh ke belakang, Pangi menilai UU Pemilu yang mengatur keserentakan pemilu ini sangat minim partisipasi publik.
"Saya ingin katakan berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah undang-undang pemilu selalu digunakan untuk kepentingan temporal dan pragmatis para elite politik," beber Pangi.
(Baca: Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu)
Sebagai akibat, produk undang-undang yang dilahirkan melalui proses semacam ini tentu sangat tidak logis dipakai dalam waktu yang lama. Para pembuat undang-undang sendiri meloloskannya hanya untuk memuluskan agenda jangka pendek, kepentingan masing-masing partai. Perubahan-politik yang begitu cepat dan dinamis membuat pruduk undang-undang ini menjadi usang dan tak relevan.
Menurut Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago, merujuk pada bentangan emperis selama ini pilkada serentak justru mendatangkan persolan baru yang lebih rumit dan kompleks. “Kerumitan ini pada akhirnya tidak lagi sesuai dan sejalan dengan roh tujuan awal pembuatan undang-undang tersebut," tutur Pangi kepada SINDOnews, Senin (1/2/2021).
Pangi mengatakan, persoalan baru yang muncul ke permukaan tidak pernah diprediksi pembuat undang-undang. Banyak hal yang tidak lagi relevan dengan regulasi yang ada. Bahkan, kalau kembali menoleh ke belakang, Pangi menilai UU Pemilu yang mengatur keserentakan pemilu ini sangat minim partisipasi publik.
"Saya ingin katakan berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah undang-undang pemilu selalu digunakan untuk kepentingan temporal dan pragmatis para elite politik," beber Pangi.
(Baca: Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu)
Sebagai akibat, produk undang-undang yang dilahirkan melalui proses semacam ini tentu sangat tidak logis dipakai dalam waktu yang lama. Para pembuat undang-undang sendiri meloloskannya hanya untuk memuluskan agenda jangka pendek, kepentingan masing-masing partai. Perubahan-politik yang begitu cepat dan dinamis membuat pruduk undang-undang ini menjadi usang dan tak relevan.
Lihat Juga :