Eksepsi Ditolak, Sidang Pembobol BNI Maria Pauline Lanjut

Senin, 01 Februari 2021 - 12:46 WIB
"Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara," kata Al Habsyi.

Baca juga: Berantas Pencucian Uang, PPATK Luncurkan Aplikasi goAML

Diketahui, Maria Pauline Lumowa didakwa memperkaya diri sendiri dan korporasinya hingga merugikan negara Rp1,2 triliun. Hal itu dilakukan dengan cara mengajukan pencairan berupa LC dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Maria didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.



Baca juga: Ajukan Eksepsi, Maria Pauline Lumowa Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan dan Dibebaskan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!