Eksepsi Ditolak, Sidang Pembobol BNI Maria Pauline Lanjut
Senin, 01 Februari 2021 - 12:46 WIB
Maria juga didakwa melakukan pencucian uang kepada penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance baik atas nama Maria sendiri dan korporasi yakni PT Sagared Team, PT Bhinekatama Pasific, PT Magnetiq, PT Gramarindo Mega Indonesia , PT Bima Mandala, dan PT Dimas Drilindo.
Kepada PT Aditya Putra Pratama Finance, Maria menaruh uangnya sebesar USD 4.800.000 dan Rp20.309.379.384. Sedangkan pada PT Infinity Finance, Maria membeli 70% saham perusahaan tersebut sebesar USD 1.000.000 dan modal kerja sebesar Rp4.000.000.000.
Baca juga: Bobol BNI, Maria Pauline Didakwa Perkaya Diri hingga Rp1,2 Triliun
Maria pun didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepada PT Aditya Putra Pratama Finance, Maria menaruh uangnya sebesar USD 4.800.000 dan Rp20.309.379.384. Sedangkan pada PT Infinity Finance, Maria membeli 70% saham perusahaan tersebut sebesar USD 1.000.000 dan modal kerja sebesar Rp4.000.000.000.
Baca juga: Bobol BNI, Maria Pauline Didakwa Perkaya Diri hingga Rp1,2 Triliun
Maria pun didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(zik)
Lihat Juga :