Pilkada Serentak 2022 dan 2023 untuk Memenuhi Hak Politik Rakyat

Senin, 01 Februari 2021 - 11:41 WIB
Pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024 hanya akan membuat banyaknya Plt kepala daerah dan penjabat kepala daerah dalam rentang waktu 1-2 tahun. Kondisi demikian berpotensi membuka celah bagi terjadinya rekayasa politik untuk mendukung kepentingan pihak tertentu dan jauh dari komitmen pelayanan bagi publik. “Selain itu, akan terjadi pula penumpukan biaya yang membebani APBN, sementara sistem keuangan dan anggaran pemilu yang ada pada saat ini perlu untuk dipertahankan dan terus disempurnakan,” tandasnya. Baca juga: Revisi UU Pemilu, Jimly: Bukalah Ruang Lebih dari Dua Paslon di Pilpres 2024

Ali menjelaskan, pemisahan antara pemilu dengan pilkada akan menciptakan iklim politik yang kondusif sekaligus menjadi ruang pendewasaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Figur pilihan rakyat di daerah tidak terdistorsi oleh kepentingan pusat, diferensiasi pun terjadi berdasarkan pertimbangan rasional, obyektif, dan berkualitas.

“Mari kedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan individu dan kelompok. Marilah berjuang, tidak sekadar untuk memenangkan ruang-ruang elektoral, tetapi juga demi meningkatnya kualitas demokrasi deliberatif bangsa ini,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!