Aziz Klaim Laporan Penembakan 6 Laskar FPI Diterima Mahkamah Internasional

Minggu, 31 Januari 2021 - 02:02 WIB
Baca juga : Abu Janda Dinilai Tak Lagi Bisa Berkelit dari Proses Hukum

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, Indonesia bukan merupakan negara anggota Internasional Criminal Court atau Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma. "Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota state party," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Selain itu, unsur unable dan unwilling yang tidak terpenuhi. Tidak terpenuhinya hal tersebut, lantaran saat ini masih dalam proses, baik oleh polisi maupun Komnas HAM. "Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 dari Statuta Roma," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!