Aziz Klaim Laporan Penembakan 6 Laskar FPI Diterima Mahkamah Internasional

Minggu, 31 Januari 2021 - 02:02 WIB
loading...
Aziz Klaim Laporan Penembakan...
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI yang kini tergabung dalam tim Advokasi korban penembakan enam Laskar FPI Aziz Yanuar menyebut laporannya terkait penembakan ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag telah diterima. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI yang kini tergabung dalam tim Advokasi korban penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menyebut laporan pihaknya terkait penembakan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag telah diterima. Dia mengaku saat ini tengah menunggu proses lanjutan daripada laporan tersebut.

Lebih jauh Aziz menuturkan, pelaporan tersebut sudah diterima beberapa hari lalu, akan tetapi dia tidak mendetilkan waktunya. "Sudah disampaikan beberapa hari yang lalu ya. Laporan diterima dan masih kita tunggu (lanjutannya)," kata Aziz saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (31/1/2021). Baca juga: Kecewa Hasil Investigasi Komnas HAM, Tim Advokasi 6 Laskar FPI Lapor ke ICC Den Haag

Selanjutnya, sambung Aziz, Tim Advokasi akan terus menggaungkan permasalahan tersebut ke pihak-pihak internasional. Menurutnya, hal ini dilakukan seperti dulu, di kala banyak pihak internasional ikut menyoroti kasus tewasnya enam Laskar FPI. "Tim juga akan gaungkan ini terus ke dunia internasional ya, sebagaimana dulu kita pernah jadi sorotan internasional," tuturnya. Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM

Sebagaimana diketahui, pelaporan kasus tewasnya enam Laskar FPi sempat berpolemik. Dimana, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai upaya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional akan mengalami hambatan.
Baca juga : Abu Janda Dinilai Tak Lagi Bisa Berkelit dari Proses Hukum

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, Indonesia bukan merupakan negara anggota Internasional Criminal Court atau Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma. "Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota state party," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Selain itu, unsur unable dan unwilling yang tidak terpenuhi. Tidak terpenuhinya hal tersebut, lantaran saat ini masih dalam proses, baik oleh polisi maupun Komnas HAM. "Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 dari Statuta Roma," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Rekomendasi
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved