Banser Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan SARA Abu Janda

Sabtu, 30 Januari 2021 - 16:50 WIB
Permadi Arya atau lebih dikenal dengan sebutan Abu Janda. FOTO/IST
JAKARTA - Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) menghormati proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku agama, ras dan antar golongan (SARA) yang dilakukan oleh Permadi Arya atau lebih dikenal dengan sebutan Abu Janda . Banser berharap kasus yang kini tengah berjalan tersebut bisa cepat selesai dan menghasilkan keputusan seadil-adilnya.

Baca juga : Terungkap, 13 Pesawat Tempur China Berpura-pura Serang Kapal Induk AS



Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala mengatakan, semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang kini tengah bekerja menyelesaikan kasus ini. Banser menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (28/1/2021) adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

"Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia," kata Hasan di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: Mengklaim sebagai Nahdliyin, Abu Janda Dinilai Rugikan Citra NU
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!