Polemik RUU Pemilu, Perlukah Hak Politik Eks Anggota HTI dan FPI Dihapus?

Sabtu, 30 Januari 2021 - 10:02 WIB
Baca Juga: Tim WHO Keluar dari Hotel Karantina Wuhan, Mulai Selidiki Asal COVID-19

Dedi menegaskan pencabutan itu membahayakan konsolidasi kebangsaan, sekaligus mengkerdilkan sistem demokrasi yang kita anut. "Di luar itu, ini ancaman bagi kelangsungan ormas lain di Indonesia, sekaligus menandai diktatorisme Parlemen," tuturnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis 28 Januari 2021.

Di sisi lain, Dedi melihat nantinya akan muncul persoalan lain ketika hak politik mereka dicabut. Persoalan itu misalnya bagaimana cara mengidentifikasi orang-orang yang dilarang menggunakan hak pilih dan memilih untuk suatu jabatan tertentu dalam politik. Menurutnya, potensi ini juga akan merepotkan penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Calvin Kattar Meregang Nyawa, Sepak Terjangnya Mengguncang Dunia

Pendapat berbeda disampaikan oleh Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (Sudra), Fadhli Harahab. Menurut dia, langkah tersebut sebagai sikap tegas pemerintah dalam melindungi ideologi bangsa.

"Konsekuensi politik dari pembubaran dan pelarangan FPI, HTI, anggotanya juga harus dilarang ikut dalam perpolitikan elektoral," ujar Fadhli saat dihubungi SINDOnews, Kamis (28/1/2021).

Menurut analis politik asal UIN Jakarta itu, implikasi logis dari pelarangan HTI dan FPI sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan yang dinilai membahayakan ideologi bangsa salah satunya yaitu pelarangan bagi anggotanya terlibat politik."Sampai di sini saya kira Eks HTI dan FPI sadar konsekuensi ke depan dari perjuangan mereka," terangnya.

Namun demikian, lanjut Fadhli, pelarangan ini tidak serta merta dapat mengikis gerakan eks HTI dan FPI untuk terlibat dalam panggung politik secara umum. Terlebih, khusus FPI, saat ini organisasi yang didirikan Habib Rizieq Shihab juga telah berganti nama.

"Berkaca dari pembubaran ormas atau partai di masa lalu, tentu pemerintah paham betul dampak dari pelarangan tersebut. Dan saya kira itu bukan tidak mungkin terjadi pada anggota eks HTI dan PKI, menyebar ke berbagai organ atau organisasi massa atau politik yang lain," tandasnya.

Hal senada dikatakan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institut (IPI), Karyono Wibowo. Karyono menilai, penghapusan hak elektoral eks HTI dan FPI dalam draf RUU Pemilu tersebut dilandasi oleh keputusan hukum. Dua organisasi kemasyarakatan tersebut dinyatakan bertentangan dengan undang-undang. Ormas HTI secara sah dibubarkan oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah (inkracht). "Sementara larangan melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol-simbol dan atribut FPI dinyatakan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 instansi lembaga negara," tuturnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (28/1/2021).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More