Demokrat: Ambang Batas Parlemen dan Presiden Jangan Batasi Hak Rakyat

Jum'at, 29 Januari 2021 - 14:01 WIB
"Dialog dan komunikasi politik konstruktif harus ditempuh untuk keberlanjutan demokrasi Indonesia di masa depan," tegas legislator asal Kalimantan Timur (Kaltim) itu.

(Baca:Ambang Batas Presiden Dipertahankan, Indonesia Harus Belajar dari Pemilu 2019)

Oleh karena itu, Irwan menegaskan, meskipun pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah punya privillege untuk menentukan angka tersebut, karena kedua ketentuan itu masuk kategori open legal policy, pembuat UU juga harus memikirkan hal tersebut secara matang.

"Agar kemudian presidential dan parliamentary threshold tidak dimaknai pembatasan hak rakyat berdaulat, namun memang dalam kerangka penguatan sistem kepartaian, pemilu dan presidensial," tegasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!