Pakar Hukum Anggap Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2020 Jeblok

Kamis, 28 Januari 2021 - 21:29 WIB
"Dalam konteks nasional, pertanyaan besarnya sih mengapa CPI Indonesia itu turun. Turunnya jeblok ya saya katakan, ini sangat fantastis perubahannya, mengejutkan. Mengejutkan dari sisi angka. Walaupun saya kira banyak dari kita yang sudah menduga," kata Bivitri saat memberikan tanggapan dalam konferensi pers peluncuran CPI 2020 secara virtual, di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini berpandangan, CPI Indonesia turun skor 37 pada 2020 dari skor 40 pada 2019 karena korupsi bukan sekadar terkait dengan penindakan dan pencegahan korupsi maupun terkait dengan kekuasaan. Dia menilai, korupsi sebenarnya juga bukan sekadar terkait dengan pemberantasan korupsi maupun bukan semata dilihat berdasarkan kerja-kerja KPK.

Menurut Bivitri, korupsi berkaitan dengan proses pemberantasan korupsi, lembaga penegak hukum secara umum, pelaporan dan kritik, hingga peran dari lembaga-lembaga politik dan partai politik. Dalam konteks pelaporan dan kritik terkait dengan korupsi, maka butuh peran dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupuan media massa. Peran LSM maupun media massa dibutuhkan agar proses penegakan hukum pemberantasan korupsi berjalan dengan baik sesuai dengan koridor hukum.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, KPK Tidak Mau Disalahkan Sendiri

"Berikutnya kita harus melihat juga produk hukum yang ada. Apakah produk hukum itu membuka peluang korupsi atau menutup peluang yang ada," ungkap Bivitri.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!