Sejumlah Pesan Siti Nurbaya kepada CPNS Kementerian LHK Formasi 2019

Kamis, 28 Januari 2021 - 18:03 WIB
"Setelah menjadi CPNS, Anda tidak bisa seenaknya menulis apa saja, di medsos misalnya, dengan alasan demokrasi. Harus diingat, hak demokrasi yang bicara semaunya dalam hal itu sudah tidak bisa dipakai lagi karena dengan Anda memilih memasuki organisasi kepegawaian/PNS, maka sebagian dari hak demokrasi tersebut sudah anda serahkan kepada organisasi, sesuai UU dan PP," tegas Siti.

"Jadi tidak bisa seenaknya semaunya sendiri dalam melangkah atau berbuat kecuali yang diatur menurut ketentuan. Kalau tidak mau lakukan ketentuan-ketentuan itu, anda bisa meninjau ulang pilihan anda sebagai PNS/CPNS sekarang," tambahnya.

Siti menjelaskan beberapa poin penting di antara prinsip tersebut. Pertama, selflessness artinya tidak ada urusan pribadi di kantor. Yang kedua yaitu obyektif atau terbuka. Ketiga integritas, artinya apa yang dilakukan berdasarkan yang dipahami, menurut ketentuan, jadi bukan atas dasar dipengaruhi untuk keuntungan pribadi.

Selanjutnya yaitu akuntabilitas, atau tanggung gugat, artinya semua langkah, kebijakan atau keputusan yang diambil itu bisa dijelaskan mengapa tersebut dilakukan ketika publik bertanya.

"Ini ingin saya tekankan, supaya kita mempunyai generasi muda yang hebat, yang dimulai dari KLHK, dari CPNS kita ini. Tolong diingat-ingat betul prinsip-prinsip public life itu, karena anda sekarang ada di dalam unsur pelayanan publik," ujar Siti.

Kemudian Siti menjelaskan fungsi seorang PNS sebagai birokrat. Selain fungsi administrasi, fungsi yang lain birokrasi yaitu policy advice, artikulasi kebijakan kepentingan, dan menjaga stabilitas pemerintahan.

Ciri lain birokrasi secara umum juga selflessness, adanya chain of command (rantai komando) dan adanya sistem merit, artinya penilaian secara obyektif tentang prestasi, kenaikan pangkat, dan penempatan jabatan, dimana pertimbangan utamanya adalah kompetensi dan kinerja.

Selain dari sisi teori, Menteri Siti juga menerangkan PNS dari sisi landasan idiil konstitusional dan hukum, berdasarkan UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 3, ditegaskan bahwa nilai dasar ASN yaitu memegang teguh ideologi pancasila, setia dan mempertahankan UUD 1945, serta pemerintahan yang sah.

Kemudian, dalam Pasal 11 dan 12, disampaikan bahwa fungsi ASN itu sebagai perekat dan pemersatu bangsa, serta mendapat tugas untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

"Saya ingin menekankan hal ini kepada kita semua, bukan hanya CPNS, terutama di pelosok tanah air dimana salah satu tugasnya untuk menjaga stabilitas pemerintahan," ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More