Aktivis Jumhur Hidayat Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa
Kamis, 28 Januari 2021 - 12:03 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita hoaks yang dilakukan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat pada hari ini, Kamis (28/1/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi dari Jumhur. Jumhur pun bakal menyatakan keberatannya atas dakwaan Jaksa.
Pengacara Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan, agenda sidang kali ini berupa pembacaan eksepsi dari terdakwa Jumhur, yang mana bakal diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Adapun eksepsi tersebut telah disiapkan sehingga akan dibacakan di persidangan nanti. "Pada dasarnya eksepsi kami itu menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa karena surat dakwaannya tidak sah, tidak cermat, dan tidak jelas. Detailnya nanti saat sidang," ujarnya pada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Adapun pada persidangan sebelumnya, Jaksa mendakwa Jumhur Hidayat telah melakukan penyebaran berita hoaks tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja. Akibat postingan kalimatnya itu di media sosial Twitter, terjadi pro-kontra hingga terjadi demo yang berakhir kerusuhan.
Ada dua postingan kalimat yang dipersoalkan hingga membuat Jumhur dianggap telah menyebarkan berita hoaks, yakni "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan membuat Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah". Lalu, "UU ini memang utk INVESTOR PRIMITIF dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini. 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".
Pengacara Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan, agenda sidang kali ini berupa pembacaan eksepsi dari terdakwa Jumhur, yang mana bakal diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Adapun eksepsi tersebut telah disiapkan sehingga akan dibacakan di persidangan nanti. "Pada dasarnya eksepsi kami itu menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa karena surat dakwaannya tidak sah, tidak cermat, dan tidak jelas. Detailnya nanti saat sidang," ujarnya pada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga
Adapun pada persidangan sebelumnya, Jaksa mendakwa Jumhur Hidayat telah melakukan penyebaran berita hoaks tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja. Akibat postingan kalimatnya itu di media sosial Twitter, terjadi pro-kontra hingga terjadi demo yang berakhir kerusuhan.
Ada dua postingan kalimat yang dipersoalkan hingga membuat Jumhur dianggap telah menyebarkan berita hoaks, yakni "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan membuat Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah". Lalu, "UU ini memang utk INVESTOR PRIMITIF dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini. 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".
(cip)
tulis komentar anda