Jika PPKM Belum Efektif, Pemda Diminta Terus Lakukan Perbaikan Penanganan Covid-19

Rabu, 27 Januari 2021 - 19:24 WIB
Warga beraktivitas saat PSBB di Jakarta. Pemerintah pusat memperpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dalam hal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) , aturannya ada di pemerintah daerah masing-masing. Pemda harus menegakkan aturan dengan baik.

"Jadi PPKM ini adalah pembatasan kegiatan masyarakat di mana aturan-aturan pelaksanaannya dilakukan pemda. Jadi bisa berupa instruksi gubernur, bupati, atau peraturan kepala daerah. Dan ini harapannya adalah untuk menurunkan," katanya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (27/1/2021).



Namun, jika dalam pelaksanaannya masih belum efektif, Wiku meminta agar pemda terus lakukan perbaikan dalam penanganan Covid-19. "Jadi kalau masih ada yang belum efektif, maka pemda setempat yang melaksanakan PPKM itu harus bisa menegakkan aturan itu dengan baik disiplinnya. Proses perbaikan harus dilakukan dari waktu ke waktu," ujarnya.





Baca juga: Terpapar COVID-19, Wakil Wali Kota Terpilih Balikpapan Thohari Azis Meninggal Dunia


Wiku mengatakan bahwa instrumen kebijakan ini dibuat dalam rangka supaya pemda punya kemandirian untuk melakukan pengendalian. "Jadi tidak bisa semuanya dilihat ke pempus (pemerintah pusat). Ini adalah upaya pemerintah pusat melalui instruksi mendagri dalam rangka supaya masing-masing daerah melihat indikatornya yang ada," pungkasnya.

Diketahui, PPKM Jawa-Bali telah diperpanjang pemerintah pusat dan dilaksanakan mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More