iNews Sore Live di iNews dan RCTI+ Rabu Pukul 15.45: HTI Sama Dengan PKI?
Rabu, 27 Januari 2021 - 15:32 WIB
JAKARTA - DPR RI kini tengah menggodok Draf RUU Pemilu dan masuk produk legislasi nasional 2021. Bukan perkara ambang batas parlemen yang menyita perhatian, melainkan draf RUU Pemilu berisi larangan terhadap eks Hizbut Tahrir Indonesia ikut pilpres, pileg, hingga pilkada.
"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian," bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (25/1/2021).
Eks HTI kini setara PKI . Sebelumnya, HTI resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017. Salah satu anggota komisi bidang pemerintahan DPR berdalih, larangan tersebut tercipta lantaran setiap pejabat negara harus berlandaskan Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945.
Dialog mengenai HTI tersebut akan dipandu host Stefani Patrcia dan Wilson Purba dengan beberapa narasumber mulai dari mantan Ketua Umum HTI, Anggota Komisi II DPR serta pakar hukum tata negara.
"iNews Sore" juga akan hadirkan komitmen Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit usai dilantik Presiden Joko Widodo. Salah satu komitmen mantan ajudan presiden Jokowi tersebut adalah mengawal pemulihan ekonomi di tengah pandemi dengan menjaga kamtibmas.
Masih terkait pandemi, Presiden Joko Widodo siang tadi menjalani vaksinasi yang kedua. Vaksin CoronaVac yang diproduksi Sinovac membutuhkan dua kali penyuntikan masing-masing sebanyak 0,5 mililiter dengan jarak waktu 14 hari.
Sebelumnya, Presiden telah menerima suntikan pertama pada 13 Januari silam bersama sejumlah perwakilan dari berbagai kalangan.
Selain informasi pandemi, "iNews Sore" juga menghadirkan persidangan anak menggugat orangtua karena mobil yang akhirnya menghadirkan opsi damai. Anak selaku penggugat berharap sang ibu juga menarik gugatan balasan terhadap dirinya. Kini kedua belah pihak tengah berupaya menempuh langkah musyawarah.
Saksikan selengkapnya dalam "iNews Sore" mulai pukul 15.45 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian," bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (25/1/2021).
Eks HTI kini setara PKI . Sebelumnya, HTI resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017. Salah satu anggota komisi bidang pemerintahan DPR berdalih, larangan tersebut tercipta lantaran setiap pejabat negara harus berlandaskan Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945.
Dialog mengenai HTI tersebut akan dipandu host Stefani Patrcia dan Wilson Purba dengan beberapa narasumber mulai dari mantan Ketua Umum HTI, Anggota Komisi II DPR serta pakar hukum tata negara.
"iNews Sore" juga akan hadirkan komitmen Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit usai dilantik Presiden Joko Widodo. Salah satu komitmen mantan ajudan presiden Jokowi tersebut adalah mengawal pemulihan ekonomi di tengah pandemi dengan menjaga kamtibmas.
Masih terkait pandemi, Presiden Joko Widodo siang tadi menjalani vaksinasi yang kedua. Vaksin CoronaVac yang diproduksi Sinovac membutuhkan dua kali penyuntikan masing-masing sebanyak 0,5 mililiter dengan jarak waktu 14 hari.
Sebelumnya, Presiden telah menerima suntikan pertama pada 13 Januari silam bersama sejumlah perwakilan dari berbagai kalangan.
Selain informasi pandemi, "iNews Sore" juga menghadirkan persidangan anak menggugat orangtua karena mobil yang akhirnya menghadirkan opsi damai. Anak selaku penggugat berharap sang ibu juga menarik gugatan balasan terhadap dirinya. Kini kedua belah pihak tengah berupaya menempuh langkah musyawarah.
Saksikan selengkapnya dalam "iNews Sore" mulai pukul 15.45 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda