KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Suap Benur

Rabu, 27 Januari 2021 - 13:49 WIB
Tim penyidik KPK memanggil tiga orang saksi terkait kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur .

(Baca juga: Masa Penahanan Edhy Prabowo dan 3 Tersangka Kasus Suap Benur Diperpanjang)

Ketiganya merupakan pihak swasta yakni Ery Cahyaningrum, Fatma Tanjung Sari, dan Alayk Mubarrok. (Baca juga: Nekat Selundupkan Benur Senilai Rp6 M, 2 Pelaku Dibekuk Ditpolairud Polda Banten)

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT).



"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," Rabu (27/1/2021).

Diketahui KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.

(Baca juga: KPK Selisik Aliran Uang Suap Eksportir Benur ke Staf Istri Edhy Prabowo)

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM).

Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More