Eks Ketua MK Hamdan Zoelva: Rasis Tidak Boleh Dibiarkan

Rabu, 27 Januari 2021 - 09:33 WIB
Ambroncius yang merupakan Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyidik pun menjerat Ambroncius dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain Pasal 45a Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP. "Ancaman di atas 5 tahun," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 27 Januari 2021.

Menurut Argo, penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi dan lima saksi ahli, di antaranya ahli pidana dan bahasa.

Baca juga: Politikus Gerindra Siap Pelototi Kasus Rasisme terhadap Natalius Pigai
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!