Polemik Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab, KPAI Minta Aturan Sekolah Diskriminatif Dihapuskan

Rabu, 27 Januari 2021 - 02:01 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar aturan sekolah yang diskriminatif dihapuskan setelah adanya polemik siswi nonmuslim yang diwajibkan untuk memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, siswi nonmuslim memakai jilbab tidak hanya terjadi di SMKN 2 Kota Padang, namun ada juga siswi SMKN 3 Kota Padang, SMKN 12 Padang, SMAN 16 dan SMAN 18 Kota Padang. "Mereka mengaku telah menggunakan seragam hijab ini sejak duduk dijenjang SD dan SMP, meskipun mereka bukan beragama Islam," kata Retno dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).



KPAI mengapresiasi Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri yang akan mengkaji ulang aturan yang dinilai diskriminatif itu. Menurut dia, aturan sekolah yang diskriminatif juga bisa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Baca: Polemik Wajib Jilbab Siswa Nonmuslim, PKB Anggap Membahayakan

KPAI juga mencatat sejumlah aturan sekolah diskriminatif juga pernah terjadi di SMPN 1 Singaraja dan SMAN 2 Denpasar. Selain itu, surat edaran di Sekolah Dasar Negeri 3 Karang Tengah, Gunung Kidul juga menimbulkan kontroversi karena mewajibkan siswanya mengenakan seragam muslim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!