Kejagung Siapkan 16 Jaksa Khusus Hadapi Persidangan Kasus Habib Rizieq

Selasa, 26 Januari 2021 - 17:01 WIB
Kejagung menyiapkan 16 jaksa khusus untuk menghadapi persidangan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah bersiap untuk menghadapi persidangan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyampaikan pihaknya tengah melakukan koordinasi dan konsultasi menjelang digelarnya sidang HRS tersebut. Bahkan, kata dia, Kejagung juga telah menyiapkan tim jaksa secara khusus untuk kasus tersebut.

"Saya telah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," kata Fadil dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).



Fadil menyampaikan pihaknya juga akan sangat berhati-hati dalam membaca berkas perkara Habib Rizieq, sekaligus akan mencari petunjuk dan koordinasi dengan Mabes Polri. Sebab, sejauh ini sudah ada beberapa perkara yang diserahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, di antaranya kasus lahan di Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lain berkaitan dengan Habib Rizieq.

Baca Juga: Komisi III DPR Kritik Pencalonan Hakim Agung oleh Komisi Yudisial

"Kami akan melihat perkara ini secara jernih dan objektif. Karena bagi kami proses penegakan hukum harus dilakukan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman terhadap siapapun," ujar dia.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More