PBNU Minta Penyusunan RPP Jaminan Produk Halal Libatkan Organisasi Keagamaan

Senin, 25 Januari 2021 - 17:43 WIB
Dikatakan Rumadi, kewenangan BPJPH terkait akreditasi LPH dan sertifikasi auditor halal penting terus diperkuat dan tidak diserahkan ke MUI. Yakni, mempercepat produksi tenaga auditor halal dan mempercepat berdirinya LPH, menghindari kewenangan ganda yang sarat konflik kepentingan, membingungkan, dan memperpanjang proses sertifikasi auditor halal dan pendirian LPH.

Terkait persyaratan menjadi auditor halal yang hanya diberikan kepada S-1 bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian, RPP JPH perlu membuka peluang kepada alumni pondok pesantren dan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKI) agar bisa menjadi auditor halal. "Hal ini penting agar alumni pondok pesantren dan PTKI juga mempunyai akses untuk menjadi auditor halal," katanya.

Terkait dengan pendampingan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, menurut Rumadi, harus dilakukan dengan mudah dan sederhana. "Semua organisasi keagamaan dan perguruan tinggi diberi ruang untuk melakukan pendampingan UMKM," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!