MA Terbitkan SE Penanganan Perkara TUN Sikapi Kekosongan Hukum Paska UU Ciptaker

Senin, 25 Januari 2021 - 17:09 WIB
"Mengakibatkan adanya kekosongan hukum mengenai kewenangan penanganan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau dilakukannya tindakan badan atau pejabat pemerintahan berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," bunyi latar belakang SE, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (25/1/2021).

Meski terjadi kekosongan hukum, ternyata sebagian masyarakat pencari keadilan masih ada yang mengajukan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di PTUN.

Pada bagian maksud dan tujuan tertera bahwa SE ditetapkan untuk memberikan keseragaman dalam penanganan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di PTUN. "Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penanganan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di Pengadilan Tata Usatha Negara," demikian bunyi SE.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!