KPK Merespons Isu Keterlibatan Kader PDIP pada Korupsi Bansos Covid-19

Senin, 25 Januari 2021 - 14:39 WIB
(Baca: Suap Bansos Sembako COVID-19, KPK Temukan Dugaan Pemberi Lain)

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos.

Kemudian, dua tersangka pemberi suap masing-masing Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja (Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim Tigra dan Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.

(Baca: Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!