Sektor-Sektor Ini Boleh Beroperasi 100% saat Perpanjangan PPKM
Minggu, 24 Januari 2021 - 15:14 WIB
Pada perpanjangan PPKM, mal dan hotel diperbolehkan beroperasi 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri No.2/2021 terkait perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ). Seperti diketahui PPKM diperpanjang dari tanggal 26 Januari hingga 28 Februari 2021 mendatang.
Namun ada beberapa perbedaan PPKM tahap pertama dan PPKM perpanjangan. Salah satunya untuk waktu operasional mal pada PPKM mendatang akan lebih panjang dibanding PPKM tahap pertama. Pada PPKM tahap pertama jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 19.00. Sementara pada PPKM berikut dua jam operasional hingga pukul 20.00.
(Baca: PPKM Diperpanjang, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Baru)
Selain itu jika pada PPKM tahap pertama sektor esensial yang boleh dibuka 100% hanya disebutkan sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu juga sektor konstruksi juga diperbolehkan berjalan 100%.
Namun ada beberapa perbedaan PPKM tahap pertama dan PPKM perpanjangan. Salah satunya untuk waktu operasional mal pada PPKM mendatang akan lebih panjang dibanding PPKM tahap pertama. Pada PPKM tahap pertama jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 19.00. Sementara pada PPKM berikut dua jam operasional hingga pukul 20.00.
(Baca: PPKM Diperpanjang, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Baru)
Selain itu jika pada PPKM tahap pertama sektor esensial yang boleh dibuka 100% hanya disebutkan sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu juga sektor konstruksi juga diperbolehkan berjalan 100%.
Lihat Juga :