Otto Hasibuan: Penetapan DPO Sjamsul Nursalim oleh KPK Bertentangan Hukum

Minggu, 24 Januari 2021 - 06:08 WIB
KPK membentuk satgas khusus untuk memburu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk memburu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dinilai tepat untuk penegakan hukum. Namun, ada beberapa nama DPO yang bertentangan dengan hukum dan melawan keputusan Mahkamah Agung.

Pengacara senior Otto Hasibuan mempertanyakan masuknya nama Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (IN). Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang ada, SN dan IN seharusnya sudah tidak berstatus DPO. Sebab, kasus mereka berasal dan dikaitkan dengan kasus Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang telah dibebaskan Mahkamah Agung (MA) pada 2019. Baca juga: Ditahan KPK 2 bulan, Edhy Prabowo Keluhkan Dirinya Tak Bisa Ketemu Keluarga



“Status SN dan IN sebagai tersangka demi hukum telah gugur sejak SAT dibebaskan MA pada 2019 karena kasus mereka bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Mereka diduga turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama SAT. Dengan MA membebaskan SAT berdasarkan pertimbangan bahwa perbuatan SAT bukan merupakan tindak pidana, maka perbuatan yang diduga dilakukan SN dan IN bersama-sama SAT dengan sendirinya juga bukan perbuatan pidana. Logika hukumnya kan begitu. Jadi kalau SN dan IN disebut masih berstatus DPO, hal itu adalah bertentangan dengan hukum,” kata Otto melalui siaran tertulisnya, Minggu (24/1/2020). Baca juga: Sandiaga Gandeng KPK Pastikan Program Kemenparekraf Tepat Sasaran

Otto Hasibuan menjelaskan KPK sama sekali tidak memiliki dasar hukum untuk menjadikan SN dan IN sebagai tersangka sehingga SN tidak dapat dimasukkan dalam DPO. Bila KPK tetap memasukkan SN dan IN dalam DPO, KPK dalam hal ini tidak mengindahkan dan bahkan tidak menghormati putusan MA. Menurutnya, dalam kondisi krisis saat ini, khususnya bagi kalangan dunia usaha, sangat membutuhkan adanya kepastian hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!