Petani Demak Bisa Manfaatkan Asuransi untuk Hindari Kerugian

Sabtu, 23 Januari 2021 - 08:57 WIB
Sementara Dirjen PSP Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, mengatakan asuransi adalah program pemerintah untuk membantu petani.

"Asuransi tidak akan memberatkan petani. Apalagi pemerintah memberikan subsidi untuk program ini. Sehingga premi yang harus dibayarkan petani menjadi jauh lebih ringan lagi," katanya.

Sarwo Edhy mengatakan asuransi akan memberikan klaim sebesar Rp 6 juta perhaktere jika lahan pertanian gagal panen.

"Untuk itu, petani yang memasuki masa tanam kita sarankan mengikuti asuransi. Karena jika ada musibah yang membuat lahan gagal panen, petani tetap mendapatkan ganti rugi melalui klaim asuransi. Dengan demikian, petani tidak akan menderita kerugian dan produksi bisa terus berlangsung," katanya.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!