RPP Pos Telekomunikasi dan Penyiaran Dinilai Perlu Atur soal Persaingan Usaha

Jum'at, 22 Januari 2021 - 13:30 WIB
Empat narasumber dihadirkan KJ Institute dalam FGD, yakni akademisi dan pengamat dalam bidang telekomunikasi Mohammad Ridwan Effendi, Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih, Chairman Institute for Policy Reform Riant Nugroho, serta Nasrudin dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengawal RPP turunan UU Cipta Kerja.

Akademisi dan pengamat dalam bidang telekomunikasi, Ridwan Effendi memberikan gagasan perlu adanya pengaturan peran menteri dalam kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif dalam RPP Postelsiar.

Dia menegaskan agar persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari sebelum dilaksanakan kerja sama pemanfaatan infrastruktur, perlu peran menteri dalam memberikan persetujuan kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif.

Menurut dia, kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif dapat dilaksanakan antar operator seluler. Namun hal tersebut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat karena kerja sama dilaksanakan oleh operator seluler yang berkompetisi di pasar yang sama.

Chairman Institute for Policy Reform Dr Riant Nugroho menilai RPP Postelsiar telah mencantumkan aspek persaingan usaha yang sehat dalam substansi.

Akan tetapi, kata dia, agar pengawasan persaingan usaha yang sehat dilaksanakan oleh Menkominfo sejalan dengan rekomendasi KPPU dan memberikan kepastian berusaha bagi operator telekomunikasi diperlukan pengaturan keterlibatan KPPU sejak tahapan awal proses kerja sama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!