DPR Dorong Pemerintah Pusat dan Daerah Serius Implementasikan PPKM
Jum'at, 22 Januari 2021 - 09:47 WIB
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan sampai tanggal 8 Februari 2020. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendorong keseriusan pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam mengimplementasikan PPKM .
Azis melihat, meningkatnya penyebaran Covid-19 menunjukkan bahwa PPKM harus ada yang diperbaiki dalam penanganan Covid-19 di daerah, khususnya di daerah zona merah. Sebab, terjadi kenaikan jumlah daerah yang berada di zona merah dari semula 70 daerah menjadi 108 daerah pada pekan ini.
"Pemda yang berada di zona merah untuk memperketat dan mengawasi seluruh kegiatan masyarakat yang diperbolehkan selama penerapan PPKM sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Mantan Ketua Komisi III DPR ini mengharapkan, aparat Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19. Namun, aparat perlu terlebih dahulu menegur masyarakat sebelum menerapkan sanksi.
Baca juga: Ada PPKM atau Tidak, Dunia Usaha Akan Tetap Merugi
"Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes saat beraktivitas dan melindungi diri serta keluarga dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Azis.
Selain itu, politikus Partai Golkar ini menambahkan, pemda harus dapat meningkatkan dan memasifkan 3T (testing, tracing, dan treatment) untuk mengetahui masyarakat yang terpapar. "Juga meningkatkan angka kesembuhan dan meminimalisir angka kematian serta kasus aktif di daerah," tegasnya.
Azis melihat, meningkatnya penyebaran Covid-19 menunjukkan bahwa PPKM harus ada yang diperbaiki dalam penanganan Covid-19 di daerah, khususnya di daerah zona merah. Sebab, terjadi kenaikan jumlah daerah yang berada di zona merah dari semula 70 daerah menjadi 108 daerah pada pekan ini.
"Pemda yang berada di zona merah untuk memperketat dan mengawasi seluruh kegiatan masyarakat yang diperbolehkan selama penerapan PPKM sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Mantan Ketua Komisi III DPR ini mengharapkan, aparat Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19. Namun, aparat perlu terlebih dahulu menegur masyarakat sebelum menerapkan sanksi.
Baca juga: Ada PPKM atau Tidak, Dunia Usaha Akan Tetap Merugi
"Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes saat beraktivitas dan melindungi diri serta keluarga dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Azis.
Selain itu, politikus Partai Golkar ini menambahkan, pemda harus dapat meningkatkan dan memasifkan 3T (testing, tracing, dan treatment) untuk mengetahui masyarakat yang terpapar. "Juga meningkatkan angka kesembuhan dan meminimalisir angka kematian serta kasus aktif di daerah," tegasnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda