Inilah Kekerasan yang Dialami Jurnalis Sepanjang 2020
Kamis, 21 Januari 2021 - 17:53 WIB
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyebutkan sejumlah bentuk kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas peliputannya. Berdasarkan catatan, intimidasi merupakan bentuk kekerasan yang paling banyak dialami jurnalis .
Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyampaikan bahwa sejumlah bentuk kekerasan telah diterima oleh tim monitoring LBH pers. Dia mencatat, penganiayaan hingga penangkapan masuk ke dalamnya.
"Yang uniknya, pada tahun 2020 ini kita mengalami pelonjakan terkait dengan penangkapan jurnalis. Ini berkaitan juga dengan bagaimana jurnalis melakukan peliputan demonstrasi kemudian ditangkap oleh oknum aparat," kata Ade dalam FGD bertajuk Pandemi Covid-19: Kebebasan Pers dan Keselamatan Jurnalis Dalam Krisis, Kamis (21/1/2021).
(Baca:IJTI Aceh Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Lampung Utara)
Dari data yang dikumpulkan terkait dengan bentuk kekerasan terhadap jurnalis, Ade menyebut yang tertinggi terkait dengan intimidasi dan kekerasan verbal. Belum lagi, kata dia terdapat pula upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.
"Dan beberapa kasus kriminalisasi yang muncul adalah karena dilaporkan menggunakan pasal di UU ITE. Menggunakan pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) terkait ujaran kebencian," ujar dia.
(Baca:LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law)
Merujuk data yang dipaparkan LBH Pers, berikut rincian lengkap bentuk kekerasan terhadap jurnalis ;
1. Penganiayaan : 24
Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyampaikan bahwa sejumlah bentuk kekerasan telah diterima oleh tim monitoring LBH pers. Dia mencatat, penganiayaan hingga penangkapan masuk ke dalamnya.
"Yang uniknya, pada tahun 2020 ini kita mengalami pelonjakan terkait dengan penangkapan jurnalis. Ini berkaitan juga dengan bagaimana jurnalis melakukan peliputan demonstrasi kemudian ditangkap oleh oknum aparat," kata Ade dalam FGD bertajuk Pandemi Covid-19: Kebebasan Pers dan Keselamatan Jurnalis Dalam Krisis, Kamis (21/1/2021).
(Baca:IJTI Aceh Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Lampung Utara)
Dari data yang dikumpulkan terkait dengan bentuk kekerasan terhadap jurnalis, Ade menyebut yang tertinggi terkait dengan intimidasi dan kekerasan verbal. Belum lagi, kata dia terdapat pula upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.
"Dan beberapa kasus kriminalisasi yang muncul adalah karena dilaporkan menggunakan pasal di UU ITE. Menggunakan pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) terkait ujaran kebencian," ujar dia.
(Baca:LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law)
Merujuk data yang dipaparkan LBH Pers, berikut rincian lengkap bentuk kekerasan terhadap jurnalis ;
1. Penganiayaan : 24
Lihat Juga :
tulis komentar anda