Sepanjang 2020 MK Memutus 89 Perkara Pengujian Undang-Undang

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:48 WIB
Sepanjang tahun 2020 MK telah memutus 89 perkara pengujian undang-undang. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus 89 perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) dari total 109 perkara yang teregister di MK sepanjang tahun 2020.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan, sepanjang 2020 MK meregistrasi perkara pengujian undang-undang (PUU) dengan total 109 perkara. Dari 109 perkara itu, kata dia, terdapat 89 perkara telah diputus. Dengan begitu maka Mahkamah telah menyelesaikan 64,02% perkara sepanjang 2020. Sedangkan 50 perkara atau sebesar 35,98% masih dalam proses pemeriksaan.



(Baca:Mahasiswa Lanjut Demonstrasi, Buruh Fokus ke Mahkamah Konstitusi)

"Dari 89 putusan, jika dilihat dari amarnya yaitu 3 perkara dikabulkan, 27 ditolak, 45 tidak dapat diterima, dan 14 perkara ditarik kembali," tegas Anwar dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2020 MK yang diselenggarakan secara fisik dan virtual, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!