PKS Pertanyakan Motif Lahirnya Perpres Pencegahan Ekstremisme

Kamis, 21 Januari 2021 - 07:16 WIB
"Tafsir ekstremisme versi pemerintah ini berbahaya bagi keadilan hukum dan iklim demokrasi. Pemerintah membuat tafsir sendiri mengenai ekstremisme yang tidak jelas bentuk dan ukurannya," ujar doktor lulusan Inggris itu.

Sukamta mengkhawatirkan ada masalah pada pelaksanaan teknis. Misalnya, ada laporan dari masyarakat tentang peristiwa ekstremisme yang diduga dilakukan orang atau kelompok dengan keyakinan tertentu kepada kepolisian.

Menurutnya, tafsir dari aparat keamanan nantinya bersifat subjektif. Dia menegaskan jika pemerintah serius mau memberantas terorisme, gunakan UU Terorisme.

"Selama ini UU Terorisme hanya dipergunakan untuk mengadili pelaku teroris dengan baju agama Islam. Sedangkan, kelompok pemberontak dan makar di Papua tak pernah ditangani layaknya kasus terorisme. Namun, hanya ditangani seperti kelompok kriminal bersenjata biasa," tuturnya.

Baca juga: Soal Perpres Pemolisian Masyarakat, Putri Gus Dur: Ini Jelas Langkah Maju
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!