Tujuh Jam Diperiksa, Said Didu Tegaskan Dirinya Berstatus Saksi

Jum'at, 15 Mei 2020 - 19:00 WIB
Mantan Sekretaris BUMN Said Didu (tengah) bersama tim kuasa hukumnya saat tiba di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Foto/SINDOnews/Faorick Pakpahan
JAKARTA - Sudah lebih dari tujuh jam mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Baadan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Selama itu, Said Didu sudah tiga kali rehat. Namun dia enggan membeberkan kepada wartawan mengenai apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.

Said hanya menegaskan masih dimintai keterangan sebagai saksi dalam laporan dugaan pencemaran terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.



"Masih, pemeriksaan saya statusnya masih sebagai saksi. Jadi belum tahu seperti apa dari penyidik," kata Said di sela-sela waktu rehat pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020). ( )

Dia mengatakan, ada kemungkinan akan mengajukan saksi ahli bila dibutuhkan untuk mendukung keterangannya. "Nanti lihat saja. Biasanya sih saya akan menyampaikan nama-nama untuk saksi ahli. Ini pengajuan saya pribadi," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Said Didu memenuhi panggilan polisi atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.

Kasus ini bermula beberapa pernyataan Said Didu dalam konten video berjudul ‘MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang" yang diunggah di akun YouTube miliknya, akhir Maret lalu. Dalam tayangan berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, dia dinilai beberapa kali telah menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.

Luhut meminta Said menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan di video tersebut. Namun, Said hanya menyampaikan klarifikasi lewat surat pada 7 April lalu.

Merasa tidak puas, Luhut melalui kuasa hukumnya melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri pada 8 April 2020.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More