Gugatannya di BPSK Deadlock, Konsumen BMW Pertimbangkan Upaya Hukum Lain
Rabu, 20 Januari 2021 - 23:57 WIB
Dikatakannya, semua termohon tetap pada jawaban awal, yakni konsumen tetap terima saja mobil yang ada cacat gores/baret halus di body-nya. "Kami juga tetap meminta tanggung jawab jasa pelaku usaha. Karena unit yang kita terima sejak dihadirkan sudah mengajukan komplain ke pelaku usaha untuk diganti unit baru," kata Dwikalam.
Atas hasil sidang BPSK yang deadlock ini, dirinya dan kliennya sangat menyayangkannya dan tetap pada prinsipnya bahwa dirinya pembeli barang baru, bukan barang bekas. "Kalau kita melihat dari UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang sebenar-benarnya dan memberikan barang yang kondisinya tanpa cacat tersembunyi," katanya.
Baca juga: Pandemi Gagal Bunuh Selera dan Gaya Konsumen Rolls-Royce
Kuasa hukum Ryan lainnya, Mohammad Ridho menambahkan, ada beberapa kasus serupa yang dimenangkan konsumen di pengadilan. Hal ini bisa menjadi dasar pihaknya untuk mengajukan upaya hukum lainnya. "Apakah ada baret di mobil baru itu wajar? Apalagi baret itu sudah diakui pihak dealer. Dan perlu dicatat bahwa klien kami sejak awal barang datang sudah langsung komplain ke sales pelaku usaha," kata Ridho.
PT AML sendiri lewat kuasa hukumnya, Jerry Stevenson menolak tegas segala pernyataan Ryan yang menyebut kliennya menjual atau memberikan barang cacat atau bekas, atau dengan kata lain bukan barang baru.
"Bahwa pada 28 Oktober 2020 saat serah terima unit kendaraan, konsumen meminta klien kami untuk menghilangkan/membersihkan baret yang sangat halus pada bagian body kendaraan, bahkan apabila dimungkinkan agar diganti dengan unit kendaraan yang baru. Perlu diketahui dan dipahami bersama bahwa baret yang sangat halus tersebut merupakan hal yang wajar pada seluruh unit kendaraan baru yang dijual dikarenakan debu yang menempel atau dengan kata lain baret yang sangat halus tersebut bukan merupakan suatu kerusakan/kecacatan produk yang disebabkan oleh kesalahan/kelalalan klien kami. Meskipun demikian konsumen menerima unit kendaraan tersebut," kata Jerry dalam jawaban somasi yang dilayangkan kuasa hukum Ryan.
Atas hasil sidang BPSK yang deadlock ini, dirinya dan kliennya sangat menyayangkannya dan tetap pada prinsipnya bahwa dirinya pembeli barang baru, bukan barang bekas. "Kalau kita melihat dari UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang sebenar-benarnya dan memberikan barang yang kondisinya tanpa cacat tersembunyi," katanya.
Baca juga: Pandemi Gagal Bunuh Selera dan Gaya Konsumen Rolls-Royce
Kuasa hukum Ryan lainnya, Mohammad Ridho menambahkan, ada beberapa kasus serupa yang dimenangkan konsumen di pengadilan. Hal ini bisa menjadi dasar pihaknya untuk mengajukan upaya hukum lainnya. "Apakah ada baret di mobil baru itu wajar? Apalagi baret itu sudah diakui pihak dealer. Dan perlu dicatat bahwa klien kami sejak awal barang datang sudah langsung komplain ke sales pelaku usaha," kata Ridho.
PT AML sendiri lewat kuasa hukumnya, Jerry Stevenson menolak tegas segala pernyataan Ryan yang menyebut kliennya menjual atau memberikan barang cacat atau bekas, atau dengan kata lain bukan barang baru.
"Bahwa pada 28 Oktober 2020 saat serah terima unit kendaraan, konsumen meminta klien kami untuk menghilangkan/membersihkan baret yang sangat halus pada bagian body kendaraan, bahkan apabila dimungkinkan agar diganti dengan unit kendaraan yang baru. Perlu diketahui dan dipahami bersama bahwa baret yang sangat halus tersebut merupakan hal yang wajar pada seluruh unit kendaraan baru yang dijual dikarenakan debu yang menempel atau dengan kata lain baret yang sangat halus tersebut bukan merupakan suatu kerusakan/kecacatan produk yang disebabkan oleh kesalahan/kelalalan klien kami. Meskipun demikian konsumen menerima unit kendaraan tersebut," kata Jerry dalam jawaban somasi yang dilayangkan kuasa hukum Ryan.
Lihat Juga :