Mengarusutamakan Pendidikan Kebencanaan
Rabu, 20 Januari 2021 - 06:30 WIB
Namun, pemerintah terkesan terlambat dalam menjalankan kebijakan yang khusus berfokus dalam bidang pendidikan kebencanaan. Pendidikan kebencanaan baru terasa menjadi perhatian tersendiri saat Presiden Joko Widodo mengangkatnya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana pada 2019.
Disampaikan oleh Presiden, mulai tahun itu edukasi kebencanaan pada masyarakat dan lembaga pendidikan akan dimulai. Sebagai bangsa yang begitu akrab dengan bencana alam selama ini, memulai pendidikan kebencanaan baru pada dua tahun terakhir rasanya cukup aneh. Tapi, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Ungkapan ini, meski pahit terasa, nampaknya tepat mewakili kebijakan pendidikan kebencanaan.
SPAB dan Paradoks Burung Unta
Respons pemerintah terhadap pendidikan kebencanaan di antaranya mewujud pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggraaan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Diundangkan pada pengujung 2019, Permendikbud ini menandai upaya pendidikan kebencanaan secara lebih definitif dan rinci. Dalam rilisnya, Sekretariat Nasional SPAB menyajikan berbagai petunjuk teknis bagi siswa dan pedoman bagi para pelatihnya dalam menghadapi situasi kebencanaan.
Pedoman dan acuan teknis dalam menghadapi situasi katastropik sangat diperlukan agar respons kebencanaan didasarkan pada sikap yang prosedural. Di berbagai belahan negara, langkah antisipatif menghadapi bencana alam bahkan sudah diperkuat dengan behavioral risk audit (BRA). BRA dijalankan untuk memastikan pelatihan manajemen risiko bencana berjalan secara rutin dan menjadi kesadaran bersama oleh semua pihak.
Digulirkannya konsep Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) menjadi warna baru menyusul berbagai kritik dan masukan terkait perlunya pendidikan kebencanaan. Dalam konsep ini, layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan di jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis layanan menjadi garda terdepan dalam konteks membangun masyarakat yang aman dari ancaman bencana.
Pendidikan kebencanaan diharapkan menumbuhkan sikap dan keterampilan mengelola fase sebelum, pada saat, dan setelah bencana terjadi. Di samping itu, diharapkan berkembang adanya pemahaman yang antisipatif terhadap bencana.
Namun demikian, gaung dan kampanye pendidikan kebencanaan ini terasa sayup-sayup terdengar. Masih belum terlihat upaya masif dan bersama-sama dalam mengembangkan dan menekankan pentingnya pendidikan kebencanaan.
Disampaikan oleh Presiden, mulai tahun itu edukasi kebencanaan pada masyarakat dan lembaga pendidikan akan dimulai. Sebagai bangsa yang begitu akrab dengan bencana alam selama ini, memulai pendidikan kebencanaan baru pada dua tahun terakhir rasanya cukup aneh. Tapi, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Ungkapan ini, meski pahit terasa, nampaknya tepat mewakili kebijakan pendidikan kebencanaan.
SPAB dan Paradoks Burung Unta
Respons pemerintah terhadap pendidikan kebencanaan di antaranya mewujud pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggraaan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Diundangkan pada pengujung 2019, Permendikbud ini menandai upaya pendidikan kebencanaan secara lebih definitif dan rinci. Dalam rilisnya, Sekretariat Nasional SPAB menyajikan berbagai petunjuk teknis bagi siswa dan pedoman bagi para pelatihnya dalam menghadapi situasi kebencanaan.
Pedoman dan acuan teknis dalam menghadapi situasi katastropik sangat diperlukan agar respons kebencanaan didasarkan pada sikap yang prosedural. Di berbagai belahan negara, langkah antisipatif menghadapi bencana alam bahkan sudah diperkuat dengan behavioral risk audit (BRA). BRA dijalankan untuk memastikan pelatihan manajemen risiko bencana berjalan secara rutin dan menjadi kesadaran bersama oleh semua pihak.
Digulirkannya konsep Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) menjadi warna baru menyusul berbagai kritik dan masukan terkait perlunya pendidikan kebencanaan. Dalam konsep ini, layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan di jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis layanan menjadi garda terdepan dalam konteks membangun masyarakat yang aman dari ancaman bencana.
Pendidikan kebencanaan diharapkan menumbuhkan sikap dan keterampilan mengelola fase sebelum, pada saat, dan setelah bencana terjadi. Di samping itu, diharapkan berkembang adanya pemahaman yang antisipatif terhadap bencana.
Namun demikian, gaung dan kampanye pendidikan kebencanaan ini terasa sayup-sayup terdengar. Masih belum terlihat upaya masif dan bersama-sama dalam mengembangkan dan menekankan pentingnya pendidikan kebencanaan.
Lihat Juga :