Putusan PK, Buruh Pemilik 32,83 Gram Ekstasi Tetap Divonis 8,5 Tahun

Selasa, 19 Januari 2021 - 14:24 WIB
Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin, 27 Juli 2020 oleh Suhadi sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yaitu Desnayeti M dan Soesilo. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis beserta dua hakim anggota dan dibantu oleh Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan pemohon peninjauan kembali terpidana dan Penuntut Umum tidak hadir.

Baca juga: 1.710 Pil Ekstasi Berhasil Diselundupkan Melalui Pelabuhan Nusantara Parepare

Sebelumnya, PN Jakbar menjatuhkan putusan dengan delapan amar. Di antaranya, satu, Abang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram" sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp800 juta subsider pidana penjara selama 4 bulan. Tiga, menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!