Dianggap Merintangi Penyidikan Kasus Suap di MA, KPK Panggil Istri Nurhadi
Selasa, 19 Januari 2021 - 12:44 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Tin Zuraida, Selasa (19/1/2021). Tin yang merupakan istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus suap penanganan perkara di MA.
Tin Zuraida akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ferdy Yusman yang merupakan orang dekat Rezky Herbiono, menantu Tin dan Nurhadi. "Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yusman)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Selain memanggil Tin Zuraida, tim penyidik juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Fransesco Xavier Kolly Mally. Fransesco sendiri juga akan diperiksa untuk tersangka Ferdy. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dkk. Sebagai informasi, Ferdy merupakan orang dekat Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.
Atas perbuatannya, Fredy Yusman (FY) disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Usai ditetapkan tersangka, Ferdy pun ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan, Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/1/2021).
Lihat Juga: Dukung Kortastipidkor Polri, KPK : Ini Bentuk Keseriusan Pemerintah Upaya Memberantas Korupsi
Tin Zuraida akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ferdy Yusman yang merupakan orang dekat Rezky Herbiono, menantu Tin dan Nurhadi. "Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yusman)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Selain memanggil Tin Zuraida, tim penyidik juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Fransesco Xavier Kolly Mally. Fransesco sendiri juga akan diperiksa untuk tersangka Ferdy. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dkk. Sebagai informasi, Ferdy merupakan orang dekat Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.
Atas perbuatannya, Fredy Yusman (FY) disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Usai ditetapkan tersangka, Ferdy pun ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan, Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/1/2021).
Lihat Juga: Dukung Kortastipidkor Polri, KPK : Ini Bentuk Keseriusan Pemerintah Upaya Memberantas Korupsi
(cip)
tulis komentar anda