Polisi Bekuk Dua Kelompok Penjual Surat Bebas Covid-19 Palsu

Jum'at, 15 Mei 2020 - 16:35 WIB
Sementara untuk kelompok kedua atau komplotan pelaku yang menawarkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 melalui toko online atau e-commerce, polisi menangkap empat tersangka, yaitu WB (38), IA (35), RM (25), PEA (31).

Tersangka yang semuanya berprofesi sebagai pengemudi ojek itu juga ditangkap pada Kamis 14 Mei 2020 di rumahnya masing-masing.

Ramadhan menjelaskan, modus pelaku memanfaatkan adanya Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4/2020 mengenai kriteria pembataasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu kepada pengguna Pelabuhan Gilimanuk.

Dia mengungkapkan motif pelaku untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menjual surat palsu itu Rp 100 ribu-Rp300 ribu per lembar.

Ramadhan menjelaskan para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dan 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!