Polisi Bekuk Dua Kelompok Penjual Surat Bebas Covid-19 Palsu

Jum'at, 15 Mei 2020 - 16:35 WIB
Kepolisian membongar kasus jual beli surat keterangan sehat bebas virus Corona (Covid-19) palsu yang menghebohkan media sosial di media sosial. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kepolisian membongkar kasus jual beli surat keterangan sehat bebas virus Corona (Covid-19) palsu yang sempat viral di media sosial .

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Polres Jembrana, Bali telah menangkap dua kelompok pelaku pembuat dan penjual surat keterangan sehat bebas Covid-19, baik yang dijual secara manual maupun melalui e-commerce.



Ramadhan mengatakan, ada tiga tersangka dalam kelompok pertama atau yang menjual surat tersebut secara manual, yakni FNN (35) berprofesi sebagai sopir travel, PW (20) pengurus travel, dan SW (30) bekerja di percetakan.

Mereka ditangkap di Gilimanuk, Jembrana, Bali pada Kamis 14 Mei 2020. "Dengan barang bukti lima lembar surat keterangan dokter palsu yang sudah diisi data lengkap dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp200 ribu, enam blangko keterangan dokter, satu komputer," kata Ramadhan, Jumat (15/5/2020).

Dia menjelaskan, polisi berhasil menangkap mereka setelah mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli surat keterangan sehat bebas Covid-19 di depan Pasar Gilimanuk kepada para pengemudi travel.

"Kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Gilimanuk yang berhgasil amankan pelaku sedang bertransaksi surat tersebut," ujar Ramadhan. (Baca juga: Viral Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19 Dijual di e-Commerce )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!