Bencana dan Kutukan Sumber Daya Alam

Selasa, 19 Januari 2021 - 07:10 WIB
Eksploitasi kekayaan alam di Indonesia sejurus dengan ketimpangan dalam hal penguasaan. Perusahaan-perusahaan besar, asing maupun dalam negeri, menguasai jutaan hektare lahan untuk perkebunan dan pertambangan. Kementerian Pertanian mencatat, total luas lahan kebun sawit Indonesia mencapai 14,3 juta hektare. Terbagi kepada perusahaan swasta sebanyak 7,7 juta hektare atau 54% dari total lahan sawit Indonesia. Luas perkebunan rakyat mencapai 5,8 juta hektare atau 41% dari total luas lahan, dan BUMN sekitar 715.000 hektare atau hanya sekitar 5%. Begitu pun dengan pertambangan. Tercatat ada 11.142 izin usaha pertambangan (IUP) dengan total luas 93,36 juta hektare di seluruh Indonesia. Hutan Tanaman Industri 11 juta hektare dan HPH sebanyak 5,5 juta hektare. Izin-izin tersebut diperkirakan banyak terhubung dengan lokasi yang rawan bencana, terutama banjir dan longsor.

Hal ini terlihat dari data-data mengenai intensitas bencana yang dialami Indonesia dalam 10 tahun terakhir. Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada 2019 mencatat ada 3.768 kejadian bencana, meningkat dari tahun sebelumnya. Bahkan, sejak 2014 kejadian bencana hidrometeorologi lebih dominan dibandingkan bencana geologi. Artinya, bencana ini dampaknya dipicu oleh kondisi cuaca dan iklim dengan berbagai parameternya. Bencana hidrometeorologi erat kaitannya dengan isu perubahan iklim akibat tindakan manusia memperlakukan alamnya. Pembukaan lahan hutan secara besar-besaran, pencemaran, polusi udara yang semuanya merefleksikan hasrat untuk pemuasan kebutuhan material secara tidak bijaksana. Kerakusan telah mengalahkan akal sehat untuk menyeimbangkan hubungan manusia dengan alam yang akibatnya mengancam jiwa dan kehidupan.

Bagaimanapun, ini menjadi tugas pemerintah sebagai perancang kebijakan. Urusan lingkungan tidak boleh hanya menjadi halaman belakang dalam pembangunan. Afirmasi harus digelar agar upaya-upaya cepat dan mendesak untuk pemulihan ekologi segera dieksekusi. Pemerintah harus mengatur agar hasrat ekspansif pengusaha dijinakkan dengan kebijakan-kebijakan yang mendorong penciptaan nilai tambah dari pemanfaatan SDA. Politik pembangunan dan investasi inklusif, yang berorientasi pada keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan lingkungan harus segera menjadi platform utama dalam keseluruhan ikhtiar pemerintah menjalankan amanat konstitusi untuk menghadirkan sebesar-besar kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!