Bencana dan Kutukan Sumber Daya Alam

Selasa, 19 Januari 2021 - 07:10 WIB
loading...
Bencana dan Kutukan...
Dani Setiawan (Foto: Istimewa)
A A A
Dani Setiawan
Pengajar Ekonomi-Politik FISIP Universitas Islam Negeri Jakarta

INDONESIA belum juga keluar dari spiral model pembangunan yang rakus sumber daya alam. Modal alam (natural capital) Indonesia yang kaya belum mampu mengangkat derajat kesejahteraan warga. Jutaan orang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Daerah-daerah kaya sumber daya alam justru merupakan kantong-kantong kemiskinan yang besar. Penambahan lahan melalui izin pembukaan areal pertambangan dan perkebunan skala besar dalam dua dekade terakhir berbanding terbalik dengan penyusutan luasan lahan hutan dan pertanian produktif yang menjadi tumpuan kehidupan. Tiada perselisihan dalam melihat kondisi ini kecuali merupakan kesalahan dari pengambilan kebijakan pembangunan sejak lama.

Secara ekonomi, korelasi antara kelimpahan sumber daya alam suatu negara dengan kondisi kemiskinan warganya sering disebut dengan istilah “resource curse hypothesis”. Maknanya, sumber daya alam gagal dimanfaatkan untuk membuka jalan bagi terciptanya peluang-peluang kesejahteraan. Yang terjadi sebaliknya, kondisi ekonomi yang stagnan, kemiskinan, dan ketimpangan yang tinggi, serta degradasi lingkungan hidup yang semakin berat. Di Indonesia, kita menyaksikan suatu potret yang nyaris sempurna bagaimana eksploitasi sumber daya alam (terutama yang tidak bisa diperbaharui), dilakukan secara masif dan tidak terkendali.

Sebenarnya, Indonesia memiliki karakteristik ekonomi yang unik, jika tidak dibilang istimewa. Kekayaan sumber daya alam, letak geografis, dikombinasikan dengan kondisi alam yang memungkinkan dikonversi menjadi modal utama dalam merancang pembangunan yang menyejahterakan dan berkelanjutan. Hal ini disadari oleh para perancang konstitusi dengan memberi landasan yang luhur dan amat kuat mengenai penguasaan dan pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Modal alam merupakan titik berangkat untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, berkualitas (meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi semua masyarakat), dan berkelanjutan.

Pada amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, desain ekonomi konstitusi sebagaimana Pasal 33 UUD bahkan memberikan penegasan pada aspek yang sering kali menjadi sasaran kritik, yaitu absennya persoalan lingkungan dan orientasi keberlanjutan di dalam pembangunan ekonomi. Sebuah corak konstitusi hijau (green constitution) yang diperkenalkan dalam UUD RI pascareformasi. Perubahan konstitusi ini memberi suatu arah yang lebih “hijau” dalam pengelolaan perekonomian nasional: yaitu pelaksanaan demokrasi ekonomi yang mengandung prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan. Kedua prinsip ini seyogianya harus dipahami menjadi dasar dari pengelolaan keseluruhan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dengan adanya landasan ini, Indonesia seharusnya bisa menghindari skenario kutukan dengan memanfaatkan kelimpahan SDA secara lebih bijaksana.

Yustika (2020) menyebutkan, kutukan sumber daya alam di sebuah negara kaya SDA disebabkan oleh dua hal: pertama, pemerintah terlambat melakukan industrialisasi. Padahal jika langkah ini dilakukan, negara akan mengalami peningkatan produktivitas dan nilai tambah dari barang/jasa yang dihasilkan. Industrialisasi dalam pengertian yang benar juga akan mengurangi eksploitasi karena fokus pada pengolahan SDA, tidak hanya menjual bahan mentah. Kedua, absennya akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam memformulasi kebijakan pengelolaan SDA sehingga jatuh pada pembuatan kebijakan yang buruk (bad policies). Cenderung mengambil jalan pintas mengeksploitasi SDA untuk memenuhi pasar dalam dan luar negeri, mengambil renten ekonomi, dan mengabaikan kelayakan daya dukung lingkungan.

Pada Agustus 2016, Presiden Joko Widodo sebenarnya telah menyampaikan hal ini dalam Pidato Kenegaraan HUT ke-74 RI di hadapan anggota DPR RI dan DPD RI. Dia menegaskan bahwa Indonesia bisa keluar dari kutukan sumber daya alam menuju industri yang memiliki nilai tambah tinggi. Pergeseran ini dilakukan dengan tiga bekal, yakni inovasi yang disruptif, kualitas sumber daya manusia (SDM) unggul, dan penguasaan teknologi. Ikhtiar ini diterjemahkan melalui kebijakan hilirisasi industri dan investasi anggaran yang lebih besar untuk mendongkrak kualitas sumber daya manusia. Di bidang investasi, kebijakan diturunkan secara eksesif mendorong investasi inklusif dan berkualitas, menggabungkan hilirisasi industri berbasis SDA dengan penekanan pada kolaborasi antara investor besar dengan pengusaha nasional di daerah dan UMKM.

Pemulihan Ekologi
Eksploitasi kekayaan alam di Indonesia sejurus dengan ketimpangan dalam hal penguasaan. Perusahaan-perusahaan besar, asing maupun dalam negeri, menguasai jutaan hektare lahan untuk perkebunan dan pertambangan. Kementerian Pertanian mencatat, total luas lahan kebun sawit Indonesia mencapai 14,3 juta hektare. Terbagi kepada perusahaan swasta sebanyak 7,7 juta hektare atau 54% dari total lahan sawit Indonesia. Luas perkebunan rakyat mencapai 5,8 juta hektare atau 41% dari total luas lahan, dan BUMN sekitar 715.000 hektare atau hanya sekitar 5%. Begitu pun dengan pertambangan. Tercatat ada 11.142 izin usaha pertambangan (IUP) dengan total luas 93,36 juta hektare di seluruh Indonesia. Hutan Tanaman Industri 11 juta hektare dan HPH sebanyak 5,5 juta hektare. Izin-izin tersebut diperkirakan banyak terhubung dengan lokasi yang rawan bencana, terutama banjir dan longsor.

Hal ini terlihat dari data-data mengenai intensitas bencana yang dialami Indonesia dalam 10 tahun terakhir. Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada 2019 mencatat ada 3.768 kejadian bencana, meningkat dari tahun sebelumnya. Bahkan, sejak 2014 kejadian bencana hidrometeorologi lebih dominan dibandingkan bencana geologi. Artinya, bencana ini dampaknya dipicu oleh kondisi cuaca dan iklim dengan berbagai parameternya. Bencana hidrometeorologi erat kaitannya dengan isu perubahan iklim akibat tindakan manusia memperlakukan alamnya. Pembukaan lahan hutan secara besar-besaran, pencemaran, polusi udara yang semuanya merefleksikan hasrat untuk pemuasan kebutuhan material secara tidak bijaksana. Kerakusan telah mengalahkan akal sehat untuk menyeimbangkan hubungan manusia dengan alam yang akibatnya mengancam jiwa dan kehidupan.

Bagaimanapun, ini menjadi tugas pemerintah sebagai perancang kebijakan. Urusan lingkungan tidak boleh hanya menjadi halaman belakang dalam pembangunan. Afirmasi harus digelar agar upaya-upaya cepat dan mendesak untuk pemulihan ekologi segera dieksekusi. Pemerintah harus mengatur agar hasrat ekspansif pengusaha dijinakkan dengan kebijakan-kebijakan yang mendorong penciptaan nilai tambah dari pemanfaatan SDA. Politik pembangunan dan investasi inklusif, yang berorientasi pada keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan lingkungan harus segera menjadi platform utama dalam keseluruhan ikhtiar pemerintah menjalankan amanat konstitusi untuk menghadirkan sebesar-besar kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Aliansi Kebangsaan Serukan...
Aliansi Kebangsaan Serukan Indonesia Berdamai dengan Alam Hadapi Krisis Iklim
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Tinggalkan Jas dan Dasi,...
Tinggalkan Jas dan Dasi, Pekerja Kantoran di Jepang Boleh Pakai Celana Pendek dan Kaus Oblong
Rekomendasi
Akankah iPhone 20 Pro...
Akankah iPhone 20 Pro Max Memiliki Layar Terbesar dalam Sejarah?
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved