Bencana dan Kutukan Sumber Daya Alam
Selasa, 19 Januari 2021 - 07:10 WIB
Sebenarnya, Indonesia memiliki karakteristik ekonomi yang unik, jika tidak dibilang istimewa. Kekayaan sumber daya alam, letak geografis, dikombinasikan dengan kondisi alam yang memungkinkan dikonversi menjadi modal utama dalam merancang pembangunan yang menyejahterakan dan berkelanjutan. Hal ini disadari oleh para perancang konstitusi dengan memberi landasan yang luhur dan amat kuat mengenai penguasaan dan pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Modal alam merupakan titik berangkat untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, berkualitas (meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi semua masyarakat), dan berkelanjutan.
Pada amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, desain ekonomi konstitusi sebagaimana Pasal 33 UUD bahkan memberikan penegasan pada aspek yang sering kali menjadi sasaran kritik, yaitu absennya persoalan lingkungan dan orientasi keberlanjutan di dalam pembangunan ekonomi. Sebuah corak konstitusi hijau (green constitution) yang diperkenalkan dalam UUD RI pascareformasi. Perubahan konstitusi ini memberi suatu arah yang lebih “hijau” dalam pengelolaan perekonomian nasional: yaitu pelaksanaan demokrasi ekonomi yang mengandung prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan. Kedua prinsip ini seyogianya harus dipahami menjadi dasar dari pengelolaan keseluruhan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dengan adanya landasan ini, Indonesia seharusnya bisa menghindari skenario kutukan dengan memanfaatkan kelimpahan SDA secara lebih bijaksana.
Yustika (2020) menyebutkan, kutukan sumber daya alam di sebuah negara kaya SDA disebabkan oleh dua hal: pertama, pemerintah terlambat melakukan industrialisasi. Padahal jika langkah ini dilakukan, negara akan mengalami peningkatan produktivitas dan nilai tambah dari barang/jasa yang dihasilkan. Industrialisasi dalam pengertian yang benar juga akan mengurangi eksploitasi karena fokus pada pengolahan SDA, tidak hanya menjual bahan mentah. Kedua, absennya akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam memformulasi kebijakan pengelolaan SDA sehingga jatuh pada pembuatan kebijakan yang buruk (bad policies). Cenderung mengambil jalan pintas mengeksploitasi SDA untuk memenuhi pasar dalam dan luar negeri, mengambil renten ekonomi, dan mengabaikan kelayakan daya dukung lingkungan.
Pada Agustus 2016, Presiden Joko Widodo sebenarnya telah menyampaikan hal ini dalam Pidato Kenegaraan HUT ke-74 RI di hadapan anggota DPR RI dan DPD RI. Dia menegaskan bahwa Indonesia bisa keluar dari kutukan sumber daya alam menuju industri yang memiliki nilai tambah tinggi. Pergeseran ini dilakukan dengan tiga bekal, yakni inovasi yang disruptif, kualitas sumber daya manusia (SDM) unggul, dan penguasaan teknologi. Ikhtiar ini diterjemahkan melalui kebijakan hilirisasi industri dan investasi anggaran yang lebih besar untuk mendongkrak kualitas sumber daya manusia. Di bidang investasi, kebijakan diturunkan secara eksesif mendorong investasi inklusif dan berkualitas, menggabungkan hilirisasi industri berbasis SDA dengan penekanan pada kolaborasi antara investor besar dengan pengusaha nasional di daerah dan UMKM.
Pemulihan Ekologi
Pada amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, desain ekonomi konstitusi sebagaimana Pasal 33 UUD bahkan memberikan penegasan pada aspek yang sering kali menjadi sasaran kritik, yaitu absennya persoalan lingkungan dan orientasi keberlanjutan di dalam pembangunan ekonomi. Sebuah corak konstitusi hijau (green constitution) yang diperkenalkan dalam UUD RI pascareformasi. Perubahan konstitusi ini memberi suatu arah yang lebih “hijau” dalam pengelolaan perekonomian nasional: yaitu pelaksanaan demokrasi ekonomi yang mengandung prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan. Kedua prinsip ini seyogianya harus dipahami menjadi dasar dari pengelolaan keseluruhan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dengan adanya landasan ini, Indonesia seharusnya bisa menghindari skenario kutukan dengan memanfaatkan kelimpahan SDA secara lebih bijaksana.
Yustika (2020) menyebutkan, kutukan sumber daya alam di sebuah negara kaya SDA disebabkan oleh dua hal: pertama, pemerintah terlambat melakukan industrialisasi. Padahal jika langkah ini dilakukan, negara akan mengalami peningkatan produktivitas dan nilai tambah dari barang/jasa yang dihasilkan. Industrialisasi dalam pengertian yang benar juga akan mengurangi eksploitasi karena fokus pada pengolahan SDA, tidak hanya menjual bahan mentah. Kedua, absennya akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam memformulasi kebijakan pengelolaan SDA sehingga jatuh pada pembuatan kebijakan yang buruk (bad policies). Cenderung mengambil jalan pintas mengeksploitasi SDA untuk memenuhi pasar dalam dan luar negeri, mengambil renten ekonomi, dan mengabaikan kelayakan daya dukung lingkungan.
Pada Agustus 2016, Presiden Joko Widodo sebenarnya telah menyampaikan hal ini dalam Pidato Kenegaraan HUT ke-74 RI di hadapan anggota DPR RI dan DPD RI. Dia menegaskan bahwa Indonesia bisa keluar dari kutukan sumber daya alam menuju industri yang memiliki nilai tambah tinggi. Pergeseran ini dilakukan dengan tiga bekal, yakni inovasi yang disruptif, kualitas sumber daya manusia (SDM) unggul, dan penguasaan teknologi. Ikhtiar ini diterjemahkan melalui kebijakan hilirisasi industri dan investasi anggaran yang lebih besar untuk mendongkrak kualitas sumber daya manusia. Di bidang investasi, kebijakan diturunkan secara eksesif mendorong investasi inklusif dan berkualitas, menggabungkan hilirisasi industri berbasis SDA dengan penekanan pada kolaborasi antara investor besar dengan pengusaha nasional di daerah dan UMKM.
Pemulihan Ekologi
Lihat Juga :