Revisi UU ASN, Mendagri Dukung Usulan Pembubaran KASN

Senin, 18 Januari 2021 - 17:16 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mendukung usulan mengenai pembubaran KASN. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah secara tegas menolak membahas Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( RUU ASN ) yang diinisiasi DPR dan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Sikap ini disampaikan pemerintah lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR dengan agenda mendengarkan penjelasan Komisi II DPR sebagai pengusul RUU ASN. Baca juga: Revisi UU ASN, DPR Usulkan Penangkatan Honorer hingga Pembubaran KASN



Namun, Mendagri mendukung usulan mengenai pembubaran KASN. Menurutnya, RUU ASN ini sudah dibahas di internal pemerintah, baik rapat terbatas (ratas) dengan Presiden maupun antarkementerian.

"Jadi subtansi-substansi dari RUU Nomor 5 Tahun 2014, perubahan ini sudah dibahas. Mengenai penghapusan KASN dari Kemendagri pada prinsipnya juga mendukung agar terjadi birokrasi yang lebih mudah terhadap manajemen ASN," ujar Tito dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!