Revisi UU ASN, Mendagri Dukung Usulan Pembubaran KASN
Senin, 18 Januari 2021 - 17:16 WIB
JAKARTA - Pemerintah secara tegas menolak membahas Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( RUU ASN ) yang diinisiasi DPR dan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Sikap ini disampaikan pemerintah lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR dengan agenda mendengarkan penjelasan Komisi II DPR sebagai pengusul RUU ASN.
Namun, Mendagri mendukung usulan mengenai pembubaran KASN. Menurutnya, RUU ASN ini sudah dibahas di internal pemerintah, baik rapat terbatas (ratas) dengan Presiden maupun antarkementerian.
"Jadi subtansi-substansi dari RUU Nomor 5 Tahun 2014, perubahan ini sudah dibahas. Mengenai penghapusan KASN dari Kemendagri pada prinsipnya juga mendukung agar terjadi birokrasi yang lebih mudah terhadap manajemen ASN," ujar Tito dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Untuk masalah kesejahteraan, Tito melanjutkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dirinya menyerahkan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menjelaskan. Masalah pengurangan ASN, menurutnya ini dalam rangka untuk membuat birokrasi lebih ramping, lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan, tidak terjadi overload dan juga sesuai visi Presiden Jokowi.
"Visi bapak Presiden mendorong masyarakat untuk mengembangkan kemampuan kewirausahaan, enteprenurship, dan lain-lain, tidak semata-mata ingin menjadi pegawai negeri, sehingga mereka lebih produktif dalam rangka mendukung pembangunan," terangnya.
Adapun pengangkatan honorer, Tito kembali menyerahkan kepada Kemenkeu untuk memberikan penjelasan lebih detail. Jadi pada prinsipnya, ia mendukung apa yang disampaikan Menpan RB terkait Revisi UU ASN ini.
"Hanya beberapa hal kiranya menjadi pertimbangan ke depan adalah harmonisasi dengan UU yang lain, misalnya dengan UU Pemerintahan Daerah, UU tentang Otsus Papua, yang di situ berisi tentang affirmatif action untuk rekrutmen penempatan pegawai yang mengutamakan orang asli Papua. Ini yang juga jadi pertimbangan dan didiskusikan nanti pada rapat berikutnya," tandasnya.
Sikap ini disampaikan pemerintah lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR dengan agenda mendengarkan penjelasan Komisi II DPR sebagai pengusul RUU ASN.
Namun, Mendagri mendukung usulan mengenai pembubaran KASN. Menurutnya, RUU ASN ini sudah dibahas di internal pemerintah, baik rapat terbatas (ratas) dengan Presiden maupun antarkementerian.
"Jadi subtansi-substansi dari RUU Nomor 5 Tahun 2014, perubahan ini sudah dibahas. Mengenai penghapusan KASN dari Kemendagri pada prinsipnya juga mendukung agar terjadi birokrasi yang lebih mudah terhadap manajemen ASN," ujar Tito dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Untuk masalah kesejahteraan, Tito melanjutkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dirinya menyerahkan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menjelaskan. Masalah pengurangan ASN, menurutnya ini dalam rangka untuk membuat birokrasi lebih ramping, lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan, tidak terjadi overload dan juga sesuai visi Presiden Jokowi.
"Visi bapak Presiden mendorong masyarakat untuk mengembangkan kemampuan kewirausahaan, enteprenurship, dan lain-lain, tidak semata-mata ingin menjadi pegawai negeri, sehingga mereka lebih produktif dalam rangka mendukung pembangunan," terangnya.
Adapun pengangkatan honorer, Tito kembali menyerahkan kepada Kemenkeu untuk memberikan penjelasan lebih detail. Jadi pada prinsipnya, ia mendukung apa yang disampaikan Menpan RB terkait Revisi UU ASN ini.
"Hanya beberapa hal kiranya menjadi pertimbangan ke depan adalah harmonisasi dengan UU yang lain, misalnya dengan UU Pemerintahan Daerah, UU tentang Otsus Papua, yang di situ berisi tentang affirmatif action untuk rekrutmen penempatan pegawai yang mengutamakan orang asli Papua. Ini yang juga jadi pertimbangan dan didiskusikan nanti pada rapat berikutnya," tandasnya.
(kri)
tulis komentar anda