Darurat Corona, DKPP Tunda Sidang Etik Penyelenggara Pemilu

Jum'at, 17 April 2020 - 12:04 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pandemi virus corona atau Covid-19 yang masih terjadi membuat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menunda semua sidang pemeriksaan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 07/SK/K.DKPP/SET-04/IV/2020 yang ditandatangani Ketua DKPP Muhammad pada 16 April 2020.

Menurut Muhammad, SK ini menetapkan dua hal. Pertama, menunda pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum selama masa darurat pandemi covid-19.

"Kedua, penundaan ini berlaku sampai berakhirnya penetapan bencana darurat pandemi Covid-19 oleh pemerintah," ujar Muhammad kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).

Muhammad mengatakan, keputusan penundaan ini mulai berlaku sejak ditandatangani, yaitu 16 April 2020. Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, pada 13 April 2020.

"Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah selama masa pencegahan penyebaran Covid-19, maka perlu kita lakukan pengaturan tentang penundaan pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP (kode etik penyelenggara pemilu)," ucap Muhammad. ( ).
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More