Jokowi Terbitkan Keppres Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional

Senin, 13 April 2020 - 18:35 WIB
loading...
Jokowi Terbitkan Keppres...
Presiden Joko Widodo. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Keppres tersebut ditetapkan Senin (13/4/2020).

"Menyatakan bencana nonalam penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasial," bunyi Keppres bernomor 12/2020.

Adanya status ini berdampak pada proses pengambilan kebijakan yang diambil daerah harus sesuai dengan yang ada di pusat.

"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memerhatikan kebijakan pemerintah pusat," bunyi Keppres yang ditandatangani Jokowi itu.

Pertimbangan adanya perubahan status ini karena telah adanya peningkatan jumlah korban dan kerugian harta benada dan meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana. Selain itu dinilai telah menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Pertimbangan lainnya adalah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global.

Dengan adanya penetapan status ini, komando penanganan penyebaran Covid-19 berada di tangan Gugus Tugas dengan melakukan sinergi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Seperti diketahui dalam sejarah penetapan status bencana nasional, bencana yang berstatus bencana nasional sebelumnya adalah gempa dan tsunami Flores NTT tahun 1992 dan tsunami Aceh tahun 2004.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Andi Azwan: Segala Sesuatu...
Andi Azwan: Segala Sesuatu yang Berhubungan dengan Jokowi Buat Banyak Orang 'Cacing Kepanasan'
Ferdinand Hutahaean:...
Ferdinand Hutahaean: Jokowi Khianati Prabowo Demi Ambisi Politik Keluarga di 2029
Jokowi Makin Kuat Setelah...
Jokowi Makin Kuat Setelah Tak Lagi Menjabat Presiden
Eks Waketum Projo Sebut...
Eks Waketum Projo Sebut Jokowi dan PSI Akan Babak Belur usai Serang JK Pakai Isu SARA
Pakar: Keterlambatan...
Pakar: Keterlambatan Pengembalian Berkas Perkara Roy Suryo Masih dalam Koridor Hukum
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Apa Itu PHEV? Begini...
Apa Itu PHEV? Begini Lepas L8 Tempuh 1.300 Km Sekali Isi Penuh
Trump T1 Phone Ternyata...
Trump T1 Phone Ternyata HTC U24 Pro Buatan China: Ini Bukti Teardown-nya
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Berita Terkini
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved