Jadi Tersangka Kasus RS Ummi, Menantu Habib Rizieq Tidak Ditahan

Sabtu, 16 Januari 2021 - 14:02 WIB
Bareskrim Polri belum memutuskan untuk menahan menantu Habib Rizieq Shihab (HRS) yakni, Habib Hanif Alatas meski sudah ditetapkan sebagai tersangka RS Ummi. Foto/Ist
JAKARTA - Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS UMMI, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS), Bareskrim Polri memutuskan belum melakukan penahanan terhadap menantu Habib Rizieq Shihab yakni, Habib Hanif Alatas.

Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum HRS, Azis Yanuar saat dikonfirmasi usai proses pemeriksaan HRS dan Habib Hanif di Bareskrim Polri pada Jumat, 15 Januari 2021, kemarin. (Baca juga: 8 Jam Diperiksa Bareskrim, Menantu Habib Rizieq Dicecar 48 Pertanyaan)

"Ya, statusnya tersangka. Alhamdulillah atas kebijakan penyidik dan juga pihak kepolisian, menyatakan Habib Hanif tidak ditahan," kata Azis kepada wartawan, Sabtu (16/1/2021). (Baca juga: Ikut Jadi Tersangka Kasus Swab, Bareskrim Ungkap Peran Menantu Habib Rizieq)

Azis membeberkan sejumlah alasan yang membuat pihak kepolisian tak menahan Habib Hanif. Pertama, pihak kepolisian meyakini menantu HRS ini tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, hingga tidak akan mengulangi perbuatannya. Disamping itu, dia juga mengapresiasi jalannya pemeriksaan Habib Hanif tadi malam. "Kami mengapresiasi pemeriksaan yang tadi malam berjalan lancar dan kami diperlakukan dengan baik di Mabes Polri," ujar dia.

Baca Juga: Kalah Taruhan Pilpres AS tapi Tak Mau Bayar, Pendukung Trump Digugat
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More