Bongkar Kejahatan Luar Biasa, LPSK dan Penegak Hukum Harus Serius Gunakan Justice Collaborator

Jum'at, 15 Januari 2021 - 21:58 WIB
Refleksi ini mengangkat tajuk "Separuh Napas Perlindungan Saksi dan Korban di Tengah Pandemi: LPSK Menolak Menyerah". Acara dihadiri juga empat orang pembicara dan perempuan korban kejahatan seksual yang dilindungi LPSK berinisial TW. Acara ini dihadiri juga oleh perwakilan Polri, Kejaksaan, pengadilan, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Empat pembicara yakni pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Prahesti Pandanwangi, dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan.

Baca juga: LPSK Lindungi 3.867 Korban Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Chairul melanjutkan, dalam kasus korupsi pada tahun 2020, tercatat ada 48 kasus sebagaimana dalam laporan tahunan LPSK . Tetapi, kata dia, tidak tergambar cukup jelas, apakah perlindungan di sini terhadap saksi atau pihak lainnya misalnya pelapor atau ahli atau justru permohonan datang dari saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

"Perlu dicermati, ketika umumnya pemberian perlindungan kepada JC ini setelah kasusnya dilakukan penyelidikan, bahkan ada yang sudah jadi tersangka atau terdakwa atau terpidana, baru mengajukan JC. Semestinya berdasarkan Pasal 28 ayat (2) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2014, pemberian perlindungan kepada JC tersebut dilakukan terhadap tindak pidana yang akan diungkap, bukan setelah penyidikan atau pelaku divonis," paparnya.

Dia berpandangan, secara umum "Laporan Kinerja LPSK 2020" tidak merinci tentang rekomendasi-rekomendasi LPSK terkait JC yang menjadi perbedaan persepsi dengan APH maupun pengadilan yang dalam hal ini adalah majelis hakim. Terutama ujar Chairul, LPSK tidak menjelaskan secara lebih mendetail rekomendasi LPSK kepada APH, khususnya Penuntut Umum terkait pelaksanaan Pasal 10 ayat (4) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Sebenarnya perlu diperjelas berapa rekomendasi yang tersebut yang diakomodir oleh Penuntut Umum dan berapa yang tidak, untuk mengetahui letak perbedaan persepsi terkait hal ini. Ke depannya LPSK dapat menjadi inisiator adanya penyamaan persepsi antara LPSK, APH, Pengadilan, dan Kemenkumham terkait JC ini, sehingga didapat parameter yang sama di antara berbagai intansi tersebut," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!