Ilham Saputra Jadi Plt Ketua KPU, Gantikan Arief Budiman yang Diberhentikan DKPP
Jum'at, 15 Januari 2021 - 16:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunjuk Ilham Saputra sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI. Pergantian ini menyusul adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
"Menunjuk Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi. Jadi kami telah memilih Plt Ketua KPU Saudara Ilham Saputra ," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi dalam jumpa persnya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga: Kejaksaan: Perusuh US Capitol Ingin Menangkap dan Membunuh Para Pejabat
Raka menyampaikan bahwa penjukan Ilham sebagai Plt Ketua KPU RI telah diputuskan dalam rapat pleno yang digelar pada siang tadi. Dalam rapat tersebut, dihadiri enam anggota secara fisik, dan satu orang tak hadir karena sedang dalam keadaan sakit.
"Sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pasal 41 ayat 2 menyebutkan pemilihan ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup," ujarnya.
Baca Juga: Satu Persatu Ulama Kita Dipanggil, Berikut Daftar Ulama Wafat Januari 2021
Diberitakan sebelumnya, pencopotan jabatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
"Menunjuk Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi. Jadi kami telah memilih Plt Ketua KPU Saudara Ilham Saputra ," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi dalam jumpa persnya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga: Kejaksaan: Perusuh US Capitol Ingin Menangkap dan Membunuh Para Pejabat
Raka menyampaikan bahwa penjukan Ilham sebagai Plt Ketua KPU RI telah diputuskan dalam rapat pleno yang digelar pada siang tadi. Dalam rapat tersebut, dihadiri enam anggota secara fisik, dan satu orang tak hadir karena sedang dalam keadaan sakit.
"Sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pasal 41 ayat 2 menyebutkan pemilihan ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup," ujarnya.
Baca Juga: Satu Persatu Ulama Kita Dipanggil, Berikut Daftar Ulama Wafat Januari 2021
Diberitakan sebelumnya, pencopotan jabatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda